BAUBAU – Plt. Direktur RSUD Kota Baubau beserta pihak terkait telah memenuhi undangan dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau untuk melaksanakan kegiatan pemaparan. Pemaparan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 Wita, bertempat di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau, di Jalan Betoambari No. 61.
Kegiatan ini merupakan respons Kejaksaan Negeri Baubau atas permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Plt. Direktur RSUD Kota Baubau melalui suratnya tertanggal 20 Oktober 2025. Permohonan pendampingan tersebut terkait dengan pelaksanaan proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Rehabilitasi/Renovasi Gedung OK.
Proyek renovasi Gedung OK ini sedang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor: 54/KONTRAK-DAK/RSUD-BB/VIII/2025, dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu mulai 21 Agustus s.d 18 Desember 2025, Proyek tersebut merupakan salah satu dari 10 Proyek Strategis Kota Baubau berdasarkan SK Walikota Nomor 29 / 8 / 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau selaku Pengacara Negara, Fatkhuri, S.H., memimpin pelaksanaan pemaparan ini sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk memberikan pendampingan hukum. Kegiatan pemaparan berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh Plt. Direktur RSUD Kota Baubau dr. KENANGAN,MARS., M.Kes. dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan permintaan dalam surat undangan bernomor B-78/P.3.11/Gph.2/10/2025.
Kejaksaan Negeri Baubau berharap pendampingan ini dapat memastikan pelaksanaan proyek tersebut khususnya dalam hal kelengkapan dan kevalidan administrasinya dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum, transparan, dan mencapai target yang diharapkan.